arti
pengertian
ARTI OTONOMI DAERAH
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi Daerah adalah
hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus
sendiri Urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Label
: arti, pengertian, atau definisi Otonomi Daerah
No comments