ARTI OTONOMI DAERAH


Arti, pengertian, atau definisi Otonomi  Daerah.  Apa arti Otonomi  Daerah?
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi  Daerah adalah  hak,  wewenang,  dan  kewajiban daerah  otonom  untuk  mengatur  dan  mengurus  sendiri Urusan  Pemerintahan  dan  kepentingan  masyarakat setempat  dalam  sistem  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia.


Label : arti, pengertian, atau definisi Otonomi  Daerah

= Baca Juga =





No comments