ARTI ITU DESA?


Arti, pengertian, atau Desa. Apa arti Desa? Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Desa adalah desa dan desa adat atau  yang disebut dengan nama  lain,  selanjutnya  disebut  Desa,  adalah  kesatuan masyarakat  hukum  yang  memiliki  batas  wilayah  yang berwenang  untuk  mengatur  dan  mengurus  Urusan Pemerintahan,  kepentingan  masyarakat  setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak  tradisional  yang  diakui  dan  dihormati  dalam  sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk referensi silahkan download UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (disini)

Label : arti, pengertian, atau definisi Desa

= Baca Juga =





No comments