ARTI INSTANSI VERTIKAL


Arti, pengertian, atau definisi Instansi  Vertikal.  Apa arti Instansi  Vertikal? Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Instansi  Vertikal  adalah  perangkat  kementerian  dan/atau lembaga  pemerintah  nonkementerian  yang  mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom  dalam  wilayah  tertentu  dalam  rangka Dekonsentrasi.
 

Label : arti, pengertian, atau definisi Instansi  Vertikal

= Baca Juga =





No comments