ARTI DPRD ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Arti, pengertian, atau definisi Pemerintah Daerah. Apa arti Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  (DPRD). Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  yang  selanjutnya disingkat  DPRD adalah lembaga  perwakilan  rakyat  daerah yang  berkedudukan  sebagai  unsur  penyelenggara Pemerintahan Daerah


Label : arti, pengertian, atau definisi DPRD

= Baca Juga =





No comments