arti
pengertian
ARTI DPRD ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Arti,
pengertian, atau definisi Pemerintah Daerah. Apa
arti Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah. Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang
selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah
Label
: arti, pengertian, atau definisi DPRD
No comments