arti
pengertian
ARTI DEKONSENTRASI
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah. Dekonsentrasi adalah pelimpahan
sebagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat,
kepada instansi vertikal di
wilayah tertentu, dan/atau
kepada gubernur dan bupati/wali
kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Label : arti, pengertian, atau definisi Dekonsentrasi
No comments