ARTI DAERAH PROVINSI YANG BERCIRI KEPULAUAN


Arti, pengertian, atau definisi Daerah  Provinsi yang Berciri Kepulauan. Apa arti Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan? Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Daerah  Provinsi  yang  Berciri  Kepulauan  adalah  Daerah provinsi yang memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah  lautan  lebih  luas  dari  daratan  yang  di  dalamnya terdapat  pulau-pulau  yang  membentuk  gugusan  pulau sehingga  menjadi  satu  kesatuan  geografis  dan  sosial budaya.

Referensi silahkan download UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (disini)


Label : arti, pengertian, atau definisi Daerah  Provinsi  yang  Berciri  Kepulauan.

= Baca Juga =





No comments