arti
pengertian
ARTI DAERAH PROVINSI YANG BERCIRI KEPULAUAN
Arti, pengertian, atau definisi Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan. Apa arti Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan? Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan adalah Daerah provinsi yang memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya.
Referensi silahkan download UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (disini)
Label
: arti, pengertian, atau definisi Daerah Provinsi
yang Berciri Kepulauan.
No comments