ARTI DAERAH OTONOM


Arti, pengertian, atau Daerah  Otonom. Pembantuan.  Apa arti Daerah  Otonom? Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Daerah  Otonom yang  selanjutnya  disebut  Daerah  adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah  yang  berwenang  mengatur  dan  mengurus  Urusan Pemerintahan  dan  kepentingan  masyarakat  setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Label : arti, pengertian, atau definisi Daerah  Otonom.

= Baca Juga =





No comments