arti
pengertian
ARTI DAERAH OTONOM
Arti, pengertian, atau Daerah Otonom. Pembantuan. Apa arti Daerah Otonom? Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Label : arti, pengertian, atau definisi Daerah
Otonom.
No comments