arti
pengertian
PENGERTIAN PUSTAKAWAN
Pengertian Pustakawan menurut Undang-Undang
Republik Indonesia UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang
diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai
tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan.
No comments