PENGERTIAN PUSTAKAWAN


Pengertian Pustakawan menurut Undang-Undang Republik Indonesia UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.


= Baca Juga =





No comments

Theme images by Flashworks. Powered by Blogger.