arti
APA ITU KARTU KELUARGA
Apa itu Kartu Keluarga atau KK? Apa yag dimaksud Kartu Keluarga atau KK? Kartu
Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan,
hubungan dan jumlah anggota keluarga kita. Wajib dimiliki oleh setiap keluarga,
kartu ini berisi data lengkap mengenai identitas Kepala Keluarga beserta
anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3, yang salah satunya
dipegang oleh Kepala Keluarga.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Syarat
Adapun berkas yang harus
dibawa saat melakukan perubahan data adalah :
Surat Pengantar RT/RW
KK lama
Asli dan Fotokopi Surat
Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
Asli dan Fotokopi Akta
Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
Surat Keterangan Pindah
bagi penduduk yang pindah, dan
Asli dan Fotokopi
Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Prosedur Cara Memperoleh Kartu Keluarga
Setiap terjadi perubahan
data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian,
Kepindahan, dll, Kepala Keluarga kita wajib melaporkan ke kelurahan
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Setiap melaporkan
perubahan ke Kantor Kelurahan, kita harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga
yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil
perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Biaya (Rupiah)
Proses pembuatan tidak
dipungut biaya.
Lama Penyelesaian (hari)
Lama proses pembuatan
bisa beragam tergantung daerah pengajuan, untuk DKI Jakarta dapat selesai dalam
waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Sarana dan Prasarana
Lokasi pembuatan kartu
keluarga dilakukan di kantor desa/kelurahan setempat.
No comments